Sabtu, 12 November 2016

PEGERTIAN KEADILAN

Sebagai insan yang mulia sudah sepatutnya kita memahami serta menjalankan konsep keadilan baik terhadap sesama manusia ataupun kepada makhluk hidup ciptaan tuhan yang lainnya. 

Adil adalah suatu kata yang mudah diucapkan, tetapi sulit untuk direalisasikan. Setiap kita pasti mengetahui makna dari kata tersebut, tapi dalam praktik kehidupan, kata itu sering diartikan sesuai dengan selera masing-masing, artinya adil menurut si A bisa jadi tidak adil menurut si B dan seterusnya. jadi, apa itu keadilan ?
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
  • Menurut W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena – mena serta tidak memihak.
  • Menurut Imam Al-Khasim adalah tindakan mengambil hak dari orang yang tentunya wajib untuk memberikannya dan memberikannya kepada setiap orang yang berhak untuk menerimanya.
Adil menurut bahasa adalah sama dan seimbang dalam segala hal, tidak bertambah dan tidak berkurang. Sedangkan menurut istilah, adil adalah memberi ganjaran kepada orang yang berbuat kebaikan dan memberi sanksi kepada orang yang berbuat kejahatan. 

Adapula yang menyebutkan bahwa, keadilan berasal dari bahasa Arab yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah, tidak berat sebelah dan menempatkan sesuatu pada tempatnya.

MACAM-MACAM KEADILAN 

Menurut teori Aristoteles :
  • Keadilan Komunikatif : Perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasanya.
  • Keadilan Distributif : Perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan.
  • Keadilan Kodrat Alam : Perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.
  • Keadilan Konvensional : Keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan perundang-undangan.
  • Keadilan Perbaikan : Keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
Secara Umum :
  • Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) : suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu.
  • Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) : suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah subjek hak yaitu individu.
  • Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : suatu keadilan menurut undang-undang yang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune.
  • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : suatu keadilan yang memberikan hukuman atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya.
  • Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang kehidupan.
  • Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) : suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.
Konsep keadilan sebenarnya sudah tertuang didalam dasar negara Indonesia yaitu pada sila ke lima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk berbuat adil.

Seiring berjalannya waktu keadilan dirasa semakin tergerus, seakan keadilan hanya dimiliki oleh orang yang berkuasa, untuk itu nilai-nilai keadilan perlu diterapkan dari hal-hal yang kecil, contoh , seorang ibu memberikan uang saku kepada anak-anaknya sesuai kebutuhan masing - masing, lalu seorang guru dengan tulus ikhlas menyampaikan pelajaran kepada seluruh muridnya tanpa memandang status sosial muridnya. 

Ketidakadilan yang banyak terjadi pada kasus-kasus besar seperti korupsi, nepotisme dan sebagainya terjadi karena kebanyakan dari kita tidak menerapkan keadilan pada hal-hal yang kecil. Seseorang yang telah melakukan ketidakadilan akan kehilangan kepercayaan, tali persaudaraan akan putus serta dapat menimbulkan kehancuran dan membawa malapetaka bagi seluruh manusia baik yang berbuat adil maupun tidak, untuk itu biasakanlah berbuat adil dimulai dari hal-hal yang sederhana.



CC : Manusia dan Keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar