Sebagai
insan yang mulia sudah sepatutnya kita memahami serta menjalankan konsep
keadilan baik terhadap sesama manusia ataupun kepada makhluk hidup ciptaan
tuhan yang lainnya.
Adil adalah
suatu kata yang mudah diucapkan, tetapi sulit untuk direalisasikan. Setiap kita
pasti mengetahui makna dari kata tersebut, tapi dalam praktik kehidupan, kata
itu sering diartikan sesuai dengan selera masing-masing, artinya adil menurut
si A bisa jadi tidak adil menurut si B dan seterusnya. jadi, apa itu keadilan ?
- Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI): keadilan berarti (sifat perbuatan,
perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam
pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus
diterima oleh pihak lain.
- Menurut
W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak
semena – mena serta tidak memihak.
- Menurut Imam
Al-Khasim adalah tindakan mengambil hak dari orang yang tentunya wajib
untuk memberikannya dan memberikannya kepada setiap orang yang berhak
untuk menerimanya.
Adil menurut
bahasa adalah sama dan seimbang dalam segala hal, tidak bertambah dan tidak
berkurang. Sedangkan menurut istilah, adil adalah memberi ganjaran kepada orang
yang berbuat kebaikan dan memberi sanksi kepada orang yang berbuat
kejahatan.
Adapula yang
menyebutkan bahwa, keadilan berasal dari bahasa Arab yang artinya tengah.
Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah, tidak berat sebelah dan
menempatkan sesuatu pada tempatnya.
MACAM-MACAM
KEADILAN
Menurut teori
Aristoteles :
- Keadilan
Komunikatif : Perlakuan kepada seseorang tanpa melihat jasa-jasanya.
- Keadilan
Distributif : Perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dilakukan.
- Keadilan
Kodrat Alam : Perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam.
- Keadilan
Konvensional : Keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi
peraturan perundang-undangan.
- Keadilan
Perbaikan : Keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama
baik orang lain.
Secara Umum
:
- Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) : suatu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya yang
berdasarkan hak seseorang pada suatu objek tertentu.
- Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) : suatu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing terhadap apa yang telah menjadi hak pada sebuah
subjek hak yaitu individu.
- Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) : suatu keadilan menurut undang-undang yang
dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama
atau banum commune.
- Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : suatu keadilan yang memberikan hukuman
atau denda yang sesuai dengan pelanggaran atau kejatahannya.
- Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) : suatu keadilan yang memberikan masing-masing
orang yang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan
suatu kreativitas yang dimilikinya pada berbagai sebuah bidang kehidupan.
- Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) : suatu keadilan dengan memberikan suatu
penjagaan atau perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak
sewenang-wenang oleh pihak lain.
Konsep keadilan sebenarnya sudah tertuang didalam dasar negara Indonesia
yaitu pada sila ke lima yang berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia" yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk berbuat adil.
Seiring berjalannya waktu keadilan dirasa semakin tergerus, seakan keadilan
hanya dimiliki oleh orang yang berkuasa, untuk itu nilai-nilai keadilan perlu
diterapkan dari hal-hal yang kecil, contoh , seorang ibu memberikan uang saku
kepada anak-anaknya sesuai kebutuhan masing - masing, lalu seorang guru dengan
tulus ikhlas menyampaikan pelajaran kepada seluruh muridnya tanpa memandang
status sosial muridnya.
Ketidakadilan yang banyak terjadi pada kasus-kasus besar seperti korupsi,
nepotisme dan sebagainya terjadi karena kebanyakan dari kita tidak menerapkan
keadilan pada hal-hal yang kecil. Seseorang yang telah melakukan ketidakadilan
akan kehilangan kepercayaan, tali persaudaraan akan putus serta dapat
menimbulkan kehancuran dan membawa malapetaka bagi seluruh manusia baik yang
berbuat adil maupun tidak, untuk itu biasakanlah berbuat adil dimulai dari
hal-hal yang sederhana.
CC : Manusia dan Keadilan